Tradisi bekulau, adalah tradisi yang dilakukan masyarakat Kabupaten
Bengkulu Selatan sebelum ijab kabul sebuah pernikahan, dimana keluarga kedua
belah pihak membicarakan penanggung
jawaban rumah tangga kedua mempelai pengantin. Tradisi ini diwakili oleh orang
yang dituakan dari kedua belah pihak ataupun ayah dari kedua mempelai yang
dipandu oleh tetua adat setempat. Tradisi bekulau sendiri merupakan tradisi
turun-menurun di Kabupaten Bengkulu Selatan, namun mulai dilupakan baik asal-asul
dari tradisi, prosesi, maupun makna tradisi itu sendiri.
Sampai dengan sekarang,tradisi bekulau di pakai pada
saat pernikahan adat. Dengan demikian KULAU adalah perjanjian kedua belah pihak
secara adat sebelum pelaksanaan akad nikah.dan kulau di bagi atas dua macam:
1. KULAU SEMENDAU
BELAPIK EMAS
(kalau perempuan ikut laki-laki)
artinya perempuan di jualkan oleh
bapaknya.
-Pemberian HANTARAN kepada pihak perempuan
-Dengan kata lain perempuan sah dirumah
-Dengan sanksi prempuan tidak mendapat pembagian
harta dari kedua orang tuanya.
-Baik buruknya rumah tangga di tanggung pihak
laki-laki,jadi pihak perempuan tidak boleh ikut campur,kecuali pihak laki-laki
membolehkan.
2. KULAU SEMENDAU NDIK BELAPIK EMAS
(kalau laki-laki ikut
perempuan) artinya ambil anak.
-Sanksinya perempuan mendapatkan
pembagian harta sama dengan pembagian harta anak laki-laki.
-Dan baik-buruknya rumah tangga di
tanggung pihak perempuan,dan pihak laki-laki tidak boleh
ikut campur,kecuali
pihak perempuan membolehkan.
Sampai sekarang tradisi KULAU atau
lebih dikenal dengan BEKULAU terus dilestarikan, baik itu pernikahan modern ataupun
adat. Pernikahan dengan tradisi bekulau dibagi atas dua macam, BIMBANG ULU DAN
BIMBANG MELAYU. Bimbang artinya adalah pernikahan. Bimbang ulu dengan tradisi
nari mengelili kerbau,berjanji dan pernikahan tanpa musik atau organ. Sedangkan
BIMBANG MELAYU hanya memakai tradisi bekulau.
Manfaat dari tradisi bekulau adalah agar orang tua dari kedua belah
pihak,tidak saling mengambil kekuasaan dalam rumah tangga anaknya, dengan kata
lain tidak ikut campur. Karena pada dasarnya ikut campurnya orang tua dalam
urusan rumah tangga, akan merusak rumah tangga anaknya sendiri. Menurut data di
pengadilan agama, bahwa tingkat perceraian di bengkulu selatan menduduki posisi
kedua tertinggi di provinsi bengkulu.untuk itu tradisi bekulau HARUS dilestarikan.
