Tradisi Bekulau

Posted



Tradisi bekulau, adalah tradisi yang dilakukan masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan sebelum ijab kabul sebuah pernikahan, dimana keluarga kedua belah pihak  membicarakan penanggung jawaban rumah tangga kedua mempelai pengantin. Tradisi ini diwakili oleh orang yang dituakan dari kedua belah pihak ataupun ayah dari kedua mempelai yang dipandu oleh tetua adat setempat. Tradisi bekulau sendiri merupakan tradisi turun-menurun di Kabupaten Bengkulu Selatan, namun mulai dilupakan baik asal-asul dari tradisi, prosesi, maupun makna tradisi itu sendiri.

            Sampai dengan sekarang,tradisi bekulau di pakai pada saat pernikahan adat. Dengan demikian KULAU adalah perjanjian kedua belah pihak secara adat sebelum pelaksanaan akad nikah.dan kulau di bagi atas dua macam:

1. KULAU SEMENDAU BELAPIK EMAS
    (kalau perempuan ikut laki-laki) 
artinya perempuan di jualkan oleh bapaknya.
-Pemberian HANTARAN kepada pihak perempuan
-Dengan kata lain perempuan sah dirumah 
-Dengan sanksi prempuan tidak mendapat pembagian harta dari kedua orang tuanya.
-Baik buruknya rumah tangga di tanggung pihak laki-laki,jadi pihak perempuan tidak boleh ikut campur,kecuali pihak laki-laki membolehkan.
2. KULAU SEMENDAU NDIK BELAPIK EMAS 
    (kalau laki-laki ikut perempuan) artinya ambil anak.
-Sanksinya perempuan mendapatkan pembagian harta sama dengan pembagian harta anak laki-laki.
-Dan baik-buruknya rumah tangga di tanggung pihak perempuan,dan pihak laki-laki tidak boleh 
        ikut campur,kecuali pihak perempuan membolehkan.
            Sampai sekarang tradisi KULAU atau lebih dikenal dengan BEKULAU terus dilestarikan, baik itu pernikahan modern ataupun adat. Pernikahan dengan tradisi bekulau dibagi atas dua macam, BIMBANG ULU DAN BIMBANG MELAYU. Bimbang artinya adalah pernikahan. Bimbang ulu dengan tradisi nari mengelili kerbau,berjanji dan pernikahan tanpa musik atau organ. Sedangkan BIMBANG MELAYU hanya memakai tradisi bekulau.
           Manfaat dari tradisi bekulau adalah agar orang tua dari kedua belah pihak,tidak saling mengambil kekuasaan dalam rumah tangga anaknya, dengan kata lain tidak ikut campur. Karena pada dasarnya ikut campurnya orang tua dalam urusan rumah tangga, akan merusak rumah tangga anaknya sendiri. Menurut data di pengadilan agama, bahwa tingkat perceraian di bengkulu selatan menduduki posisi kedua tertinggi di provinsi bengkulu.untuk itu tradisi bekulau HARUS dilestarikan.

Share on Google+

You Might Also Like

Comments
0 Comments

Comment Now

0 komentar